Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada: a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan b. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP. (2) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. (3) Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction