Correct Article 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Current Text
(1) Penyelenggara mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
(2) Penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai:
a. penanda identitas untuk setiap pemberian Pelayanan Publik di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atas permohonan Pelayanan Publik yang disampaikan; atau
b. penanda identitas untuk setiap data penerima Pelayanan Publik yang statusnya masih aktif di
wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
