Correct Article 2
PERPRES Nomor 83 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 tentang PENCANTUMAN DAN PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN DAN/ATAU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM PELAYANAN PUBLIK
Current Text
Pengaturan dalam Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. pensyaratan penambahan NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
b. pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan;
c. validasi atas pencantuman NIK dan/atau NPWP;
d. pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan; dan
e. pengawasan.
Your Correction
