Correct Article 26
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
Tahapan penumbuhan ekonomi industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Untia di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;
b. Pelabuhan Perikanan Donggala di Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
c. Pelabuhan Perikanan Kasiwah di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Tengah; dan
d. Pelabuhan Perikanan Ogotua di Kabupaten Toli-toli Provinsi Sulawesi Tengah.
Your Correction
