Correct Article 23
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Tatanan kepelabuhanan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan sesuai dengan arah pengembangan dalam rencana induk Pelabuhan Perikanan nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a. Pelabuhan Perikanan untuk penyediaan layanan dasar;
b. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi jejaring; dan
c. Pelabuhan Perikanan untuk penumbuhan ekonomi industri.
Your Correction
