Correct Article 17
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a meliputi Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten
Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kabupaten Barru, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Mamuju.
(2) Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Pangkajene Kepulauan.
(3) Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Takalar dan Kabupaten Barru.
(4) Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Makassar.
Your Correction
