Correct Article 14
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan KSNT yang terkait dengan pertahanan dan keamanan dan pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i dilaksanakan dengan pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan.
(2) Strategi pengelolaan KSNT yang terkait dengan kedaulatan negara sebagai kawasan untuk pengembangan kesejahteraan, kelestarian ekosistem, dan pertahanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pengelolaan pemanfaatan ruang laut KSNT untuk kegiatan ekonomi, konservasi, dan pertahanan keamanan.
Your Correction
