Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi: a. penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran; b. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan; dan c. pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi. (2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan efektifitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan keselamatan pelayaran; dan b. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur kepulauan. (3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut. (4) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. mengalokasikan ruang laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota laut; dan b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Your Correction