Correct Article 13
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Alur Pelayaran yang mendukung kelancaran jalur transportasi, penataan alur pipa dan/atau kabel bawah laut, dan pelindungan migrasi biota laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h meliputi:
a. penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran;
b. pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan; dan
c. pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk penataan Alur Pelayaran untuk mendukung penyelenggaraan keamanan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan efektifitas dan menjaga keamanan Alur Laut Kepulauan INDONESIA dan Alur Pelayaran masuk pelabuhan dengan memperhatikan pelindungan lingkungan laut dan keselamatan pelayaran; dan
b. menjamin penyelenggaraan hak lintas alur kepulauan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan pelindungan alur pipa dan/atau kabel bawah laut secara efektif dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. merencanakan dan menata koridor pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah laut; dan
b. melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah laut.
(4) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. mengalokasikan ruang laut dan mengembangkan sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamanan ruaya biota laut; dan
b. melaksanakan pengamanan alur migrasi biota laut dari penyelenggaraan pelayaran.
Your Correction
