Correct Article 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan destinasi Wisata Bahari yang berdaya saing, berorientasi global, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilaksanakan dengan pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing, daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk pengembangan zona pariwisata sesuai dengan potensinya dan memperhatikan daya saing,
daya dukung, dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui pendekatan ekowisata; dan
b. mengembangkan konektivitas dan aksesibilitas zona pariwisata.
Your Correction
