Correct Article 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan Konservasi untuk menopang daya dukung lingkungan laut dan kelestarian keanekaragaman hayati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilaksanakan dengan penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi.
(2) Strategi untuk penetapan dan pengelolaan Kawasan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. MENETAPKAN dan mengelola Kawasan Konservasi secara efektif; dan
b. meningkatkan pengawasan dan pengendalian dampak lingkungan terhadap kelestarian Kawasan Konservasi.
Your Correction
