Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan kawasan pertahanan dan keamanan yang memiliki kemampuan dan kinerja secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilaksanakan dengan pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan. (2) Strategi untuk pengelolaan Wilayah Pertahanan secara efektif dan memperhatikan kelestarian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. mengendalikan dampak lingkungan di Wilayah Pertahanan yang berupa daerah disposal amunisi; b. melaksanakan pertahanan dan keamanan secara dinamis; dan c. meningkatkan kemampuan kawasan pertahanan negara.
Your Correction