Correct Article 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan Kawasan perikanan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi:
a. penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna;
dan
b. pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
(2) Strategi untuk penataan dan pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan tangkap yang ramah lingkungan dan didukung teknologi tepat guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mewujudkan tatakelola daerah penangkapan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan;
b. mengalokasikan ruang untuk penangkapan ikan yang ramah lingkungan;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung dan/atau jumlah tangkapan boleh; dan
d. modernisasi dan/atau pemanfaatan teknologi tepat guna dalam pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
(3) Strategi untuk pengendalian pemanfaatan kawasan perikanan budi daya dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. melaksanakan kegiatan perikanan budi daya tidak melebihi daya dukung dan daya tampung;
dan
b. menyelaraskan pengembangan antara sentra produksi perikanan budi daya dengan sentra pengolahan perikanan.
Your Correction
