Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan jaringan prasarana dan sarana laut efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan; b. penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar; dan c. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap. (2) Strategi untuk penataan peran pelabuhan laut dalam mendorong pengembangan wilayah pesisir dan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. meningkatkan status pelabuhan untuk mendukung distribusi dalam pengembangan sentra produksi dan pengolahan Sumber Daya Kelautan di sekitar kawasan; dan b. meningkatkan konektivitas dan intensitas kegiatan pelabuhan umum melalui pemanfaatan jalur pelayaran internasional, nasional, dan regional. (3) Strategi untuk penataan peran Pelabuhan Perikanan untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah di Selat Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan meningkatkan peran dan keterkaitan Pelabuhan perikanan sebagai simpul distribusi dan simpul pemasaran dalam pengembangan sentra-sentra produksi Perikanan dan pengolahan hasil perikanan di sekitar kawasan Pelabuhan Perikanan. (4) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dengan menata sebaran, hirarki, dan peran Pelabuhan Perikanan dalam mengoptimalkan jangkauan dan hasil pemanfaatan Sumber Daya Ikan.
Your Correction