Correct Article 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2020 tentang RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH SELAT MAKASSAR
Current Text
(1) Kebijakan dalam rangka mewujudkan pusat pertumbuhan kelautan yang efektif, berdaya saing, dan ramah lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
a. pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru; dan
b. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan/atau sentra kegiatan usaha Pergaraman berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra produksi perikanan tangkap, perikanan budi daya, dan pengolahan hasil perikanan; dan
b. mengembangkan dan mengefektifkan fungsi sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan dan Sentra Industri Maritim berbasis potensi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan di bidang usaha ekstraksi dan rekayasa genetika; dan
b. mengembangkan Sentra Industri Maritim yang berupa galangan kapal, pengadaaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
Your Correction
