Correct Article 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Current Text
(1) Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain.
(2) Tenaga teknis dari negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral.
(3) Dalam hal belum dilakukan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional atau multilateral, pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di INDONESIA.
(4) Penggunaan tenaga teknis dari negara lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
