Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi: a. Jasa bisnis; b. Jasa distribusi; c. Jasa komunikasi; d. Jasa pendidikan; e. Jasa lingkungan hidup; f. Jasa keuangan; g. Jasa konstruksi dan teknik terkait; h. Jasa kesehatan dan sosial; i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga; j. Jasa pariwisata; k. Jasa transportasi; dan l. Jasa lainnya.
Your Correction