Correct Article 3
PERPRES Nomor 83 Tahun 2019 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang PENYEDIAAN TENAGA TEKNIS YANG KOMPETEN DI BIDANG PERDAGANGAN JASA
Current Text
Jasa yang dapat diperdagangkan dalam Perdagangan Jasa meliputi:
a. Jasa bisnis;
b. Jasa distribusi;
c. Jasa komunikasi;
d. Jasa pendidikan;
e. Jasa lingkungan hidup;
f. Jasa keuangan;
g. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
h. Jasa kesehatan dan sosial;
i. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
j. Jasa pariwisata;
k. Jasa transportasi; dan
l. Jasa lainnya.
Your Correction
