Correct Article 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Current Text
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dan Sekretariat Tim Koordinasi Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan dalam Rencana Aksi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
