Correct Article 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Current Text
(1) Untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Nasional, dibentuk Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut.
(2) Sekretariat Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan secara fungsional oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Your Correction
