Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman; Ketua Harian : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Perindustrian; 5. Menteri Perhubungan; 6. Menteri Kelautan dan Perikanan; 7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; 8. Menteri Kesehatan; 9. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; 10. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 11. Menteri Komunikasi dan Informatika; 12. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; 14. Menteri Pariwisata; 15. Sekretaris Kabinet; dan 16. Kepala Badan Keamanan Laut. Sekretaris : Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Wakil Sekretaris : Asisten Deputi Pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Your Correction