Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas: a. mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut; b. merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan c. mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
Your Correction