Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Current Text
Tim Koordinasi Nasional mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan kegiatan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau pelaku usaha dalam kegiatan penanganan sampah laut;
b. merumuskan kebijakan penyelesaian hambatan dan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan penanganan sampah laut; dan
c. mengoordinasikan kegiatan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Rencana Aksi.
Your Correction
