Correct Article 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut
Current Text
Dalam rangka pelaksanaan Rencana Aksi, dibentuk Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi Nasional, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Your Correction
