Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 83 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penanganan Sampah Laut perlu ditetapkan strategi, program, dan kegiatan yang sinergis, terukur, dan terarah untuk mengurangi jumlah sampah di laut, terutama sampah plastik, dalam bentuk Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut Tahun 2018-2025. (2) Rencana Aksi merupakan dokumen perencanaan yang memberikan arahan strategis bagi kementerian/ lembaga dan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk percepatan penanganan sampah laut untuk periode 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2025. (3) Rencana Aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi yang meliputi: a. gerakan nasional peningkatan kesadaran para pemangku kepentingan; b. pengelolaan sampah yang bersumber dari darat; c. penanggulangan sampah di pesisir dan laut; d. mekanisme pendanaan, penguatan kelembagaan, pengawasan, dan penegakan hukum; dan e. penelitian dan pengembangan. (4) Rencana Aksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction