Correct Article 24
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG provinsi;
b. perubahan KSPG; dan/atau
c. perubahan RAN-PG.
(2) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi RAD-PG kabupaten/kota;
b. perubahan KSPG;
c. perubahan RAN-PG; dan/atau
d. perubahan RAD-PG provinsi.
(3) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan oleh:
a. gubernur untuk RAD-PG provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk RAD-PG kabupaten/kota.
(4) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) menjadi bahan pertimbangan bagi:
a. gubernur untuk melakukan perubahan RAD-PG provinsi; dan
b. bupati/walikota untuk melakukan perubahan RAD- PG kabupaten/kota.
Your Correction
