Correct Article 23
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau
b. perubahan KSPG.
(2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN- PG.
Your Correction
