Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan: a. hasil pemantauan dan evaluasi RAN-PG; dan/atau b. perubahan KSPG. (2) Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan RAN- PG.
Your Correction