Correct Article 22
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) KSPG dapat dilakukan peninjauan kembali berdasarkan:
a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1); dan/atau
b. perubahan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah nasional.
(2) Peninjauan kembali KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan.
(3) Hasil peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangan perubahan KSPG sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
