Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati dan Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG kabupaten/kota kepada Gubernur, sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Gubernur menyampaikan laporan pelaksanaan RAD-PG provinsi kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Menteri/kepala lembaga terkait menyampaikan laporan pelaksanaan RAN-PG kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional menyampaikan laporan mengenai pelaksaan RAN-PG dan RAD-PG kepada PRESIDEN sekali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Your Correction