Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG. (2) Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali atau pada akhir periode KSPG.
Your Correction