Correct Article 18
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian selaku Ketua Harian Dewan Ketahanan Pangan melakukan evaluasi pelaksanaan KSPG.
(2) Evaluasi pelaksanaan KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali atau pada akhir periode KSPG.
Your Correction
