Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam pelaksanaan RAN-PG dan RAD-PG, kementerian/ lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat bekerja sama dengan Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction