Correct Article 16
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) RAD-PG terdiri atas RAD-PG provinsi dan RAD-PG kabupaten/kota.
(2) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAN-PG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(3) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) RAD-PG provinsi atau RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kebutuhan serta kewenangan masing-masing.
(5) RAD-PG kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh bupati/walikota kepada gubernur.
(6) RAD-PG provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh gubernur kepada menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
