Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan RAN-PG dilakukan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan kewenangan masing-masing dan dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction