Correct Article 12
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) Rencana aksi pangan dan gizi disusun dengan mengacu pada KSPG.
(2) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas RAN-PG dan RAD-PG.
(3) Rencana aksi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun dan untuk pertama kalinya ditetapkan untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
(4) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri/kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) RAN-PG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan ke dalam 5 (lima) pilar meliputi:
a. perbaikan gizi masyarakat;
b. peningkatan aksesibilitas pangan yang beragam;
c. mutu dan keamanan pangan;
d. perilaku hidup bersih dan sehat; dan
e. koordinasi pembangunan pangan dan gizi.
Your Correction
