Correct Article 11
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
(1) KSPG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun oleh Dewan Ketahanan Pangan dan ditetapkan untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun.
(2) KSPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kalinya ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN ini untuk jangka waktu tahun 2017-2019.
Your Correction
