Correct Article 10
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 bertujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan ketersediaan energi, protein, vitamin, dan mineral;
b. peningkatan konsumsi energi, protein, vitamin, dan mineral sampai batas ideal;
c. peningkatan skor pola pangan harapan;
d. perbaikan status gizi pada ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; dan
e. pencegahan peningkatan prevalensi obesitas terutama pada penduduk usia lebih dari 18 (delapan belas) tahun.
Your Correction
