Correct Article 9
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Kebijakan di bidang penguatan kelembagaan pangan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, meliputi:
a. penguatan kelembagaan pangan dan gizi tingkat nasional yang telah ada;
b. penguatan peran kelembagaan pangan dan gizi daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah ada;
c. penguatan fungsi Dewan Ketahanan Pangan, dan Dewan Ketahanan Pangan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah ada; dan
d. pengembangan kemitraan antar berbagai Pemangku Kepentingan dalam pembangunan pangan dan gizi berkelanjutan.
Your Correction
