Correct Article 8
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi:
a. perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu;
c. penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi;
d. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan;
e. perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya;
f. penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan
g. penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
Your Correction
