Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan di bidang perbaikan gizi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, meliputi: a. perbaikan pola konsumsi pangan perseorangan dan masyarakat yang beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. perbaikan atau pengayaan gizi pangan tertentu; c. penguatan pelaksanaan dan pengawasan regulasi dan standar gizi; d. penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi pangan untuk meningkatkan kandungan gizi pangan olahan tertentu yang diperdagangkan; e. perbaikan gizi bagi ibu hamil, ibu menyusui, bayi, balita, remaja, dan kelompok rawan gizi lainnya; f. penguatan sistem surveilan pangan dan gizi; dan g. penguatan program gizi lintas sektor melalui program sensitif gizi.
Your Correction