Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi: a. pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman; b. pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi; dan c. peningkatan pengawasan keamananan pangan.
Your Correction