Correct Article 7
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Kebijakan di bidang pemanfaatan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, meliputi:
a. pengembangan pola konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman;
b. pengembangan jejaring dan informasi pangan dan gizi;
dan
c. peningkatan pengawasan keamananan pangan.
Your Correction
