Correct Article 6
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Kebijakan di bidang keterjangkauan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:
a. efisiensi pemasaran pangan;
b. penguatan sistem logistik pangan;
c. stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok dan pangan lainnya;
d. pemberdayaan masyarakat di bidang pangan dan gizi;
e. penanganan kerawanan pangan dan gizi; dan
f. penyediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin dan masyarakat yang mengalami rawan pangan dan gizi.
Your Correction
