Correct Article 5
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. peningkatan produksi pangan dalam negeri;
b. penguatan cadangan pangan nasional;
c. penguatan perdagangan pangan; dan
d. penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Your Correction
