Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan di bidang ketersediaan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. peningkatan produksi pangan dalam negeri; b. penguatan cadangan pangan nasional; c. penguatan perdagangan pangan; dan d. penyediaan pangan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Your Correction