Correct Article 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi
Current Text
KSPG terdiri atas kebijakan strategis di bidang:
a. ketersediaan pangan;
b. keterjangkauan pangan;
c. pemanfaatan pangan;
d. perbaikan gizi masyarakat; dan
e. penguatan kelembagaan pangan dan gizi.
Your Correction
