Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/ atau paling banyak 3 (tiga) Bidang. (2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Your Correction