Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 46, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction