Correct Article 45
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction
