Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan.
Your Correction