Correct Article 31
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Hindu;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Hindu;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
