Correct Article 27
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama dan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
c. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan Katolik;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama dan pendidikan Katolik;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama dan pendidikan Katolik;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
