Correct Article 15
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah, pelayanan haji, dan pengelolaan dana haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan haji dan umrah dan pelayanan haji, serta akreditasi penyelenggara ibadah haji khusus dan umrah;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah;
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
