Correct Article 13
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
