Correct Article 4
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Current Text
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
k. Badan Penyelanggara Jaminan Produk Halal;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan
n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Your Correction
