Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction