Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 72
PERPRES Nomor 83 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGAMA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Your Correction
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion